Hearing Komisi I DPRD Kota Padang bersama OPD Terkait |
Padang - Jalan baru jalur 2 bypass Kota Padang sepanjang 26,9 Km dari simpang Lantamal Teluk Bayur hingga batas kota, dalam waktu dekat segera di beri nama-nama pahlawan nasional.
Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengatakan, sesuai aturan untuk pemberian penamaan jalan kalau memakai nama pahlawan nasional harus ada persetujuan bersama antara DPRD dengan pemko.
"Rapat yang kita laksanakan hari ini Senin (13/1) bersama Asisten I, Kabagpem, Dishub, DPUPR Kota Padang untuk menindak lanjuti surat yang masuk dari pemko melalui pimpinan DPRD Kota Padang diteruskan ke Komisi I selaku mitra kerja Pemko Padang terkait penetapan pemberian nama - nama jalan untuk jalur 2 bypass," kata Elly Thrisyanti.
Dikatakan, untuk penamaan jalan jalur 2 bypass ini telah kita sepakati ada 5 usulan nama - nama pahlawan nasional. Lima usulan nama - nama tersebut 3 nama diantaranya adalah usulan pemko yakni, Soekarno Hatta, M.Nasir, Syafruddin Prawiranegara.
Selanjutnya 2 usulan dari Komisi I DPRD Padang adalah Adam Malik dan Sayuti Malik.
Selanjutnya dari hasil kesepakatan yang kita ambil, untuk jalur 2 bypass dengan total sepanjang 26,9 Km mulai dari simpang Lantamal Teluk Bayur hingga batas kota dibagi menjadi 5 nama pahlawan nasional yang diusulkan tersebut.
"Kesepakatan penamaan jalan jalur 2 bypass ini mulai dari simpang Lantamal Teluk Bayur hingga simpang Lubuk Begalung diberi nama Jalan Adam Malik, dari simpang Lubuk Begalung hingga simpang Ketaping Jalan M.Nasir, dari Ketaping hingga simpang Siteba Balai baru Jalan Sayuti Malik, dari Siteba Balai baru hingga simpang Kalumpang Jalan Soekarno Hatta dan dari Kalumpang hingga batas kota Jalan Syafruddin Prawiranegara, " papar Elly.
Selanjutnya kata Elly Thrisyanti, hasil kesepakatan DPRD dengan pemko untuk penamaan jalan jalur 2 bypass ini akan kita sampaikan ke Pimpinan DPRD Kota Padang untuk segera di jadwalkan pada Bamus dengan agenda paripurna sebagai legalitasnya.
Asisten I Setda Kota Padang, Edi Hasymi mengatakan, penamaan jalan untuk jalur 2 bypass ini akan ditetapkan dalam Peraturan Walikota (Perwako) dan terlebih dahulu dilakukan persetujuan bersama dengan DPRD Kota Padang.
"Melalui hasil persetujuan bersama ini, usulan nama - nama jalan untuk jalur 2 bypass akan ditetapkan dalam waktu dekat ini, " pungkasnya.
Dalam rapat internal tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen selaku koordinator Komisi I, Ketua Komisi I, Elly Thrisyanti selaku pimpinan rapat, Sekretaris Komisi I, Salisma, anggota Komisi I, Budi Syahrial, Rustam, Ja'far, Manufer Putra Firdaus, Asisten I Setda Kota Padang, Edi Hasymi, Kabagpem, Dishub dan DPUPR Kota Padang. (BM)