Evi Yandri, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pro. Sumbar

Padang - Terkait sengketa tanah seluas 765 hektare antara kaum Tigo Sandiang dengan Lehar cs, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar berencana akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

Kepada wartawan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, pembentukan pansus sengketa tanah ini diusulkan Komisi I setelah melalui pembahasan yang alot. Sebelum diserahkan ke tingkat pimpinan, komisi mengkaji lebih mendalam persoalan sengketa tersebut dengan para ahli. 

"Komisi mengundang beberapa ahli guna menggodok persoalan sengketa tanah ini. Setelah pembahasan yang mendalam kemudian baru diserahkan ke tingkat pimpinan," jelas politisi Gerindra ini di Kompleks Wisata Kuliner, Senin (6/1) malam. 

Evi Yandri yang merupakan Putra Pauh IX ini optimis, pansus sengketa tanah kaum Tigo Sandiang ini akan terbentuk selambat-lambatnya awal Februari. 

Diketahui, sengketa tanah Kaum Tigo Sandiang dipenuhi intrik dan polemik. Terakhir, Forum Tigo Sandiang melalui kuasa hukumnya Vinno Octavia melaporkan Kepala Pertanahan Kota Padang kepada Menteri Agraria Tara Ruang (ATR)- Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN), 28 Agustus 2019 lalu.  Tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang menurut Forum Nagari Tigo Sandiang adalah tindakan tanpa dasar kewenangan dan bertentangan dengan Putusan Landraad nomor 90 tahun 1931 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sehingga tindakan tersebut telah dapat dinyatakan sebagai tindakan menyalahgunakan wewenang (bertindak sewenang-wenang), karena melanggar ketentuan pasal 18 ayat 3 undang-undang (uu) nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2 huruf c apabila keputusan dan atau Tindakan yang dilakukan: a. tanpa dasar kewenangan; dan atau b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Menurut Forum Tigo Sandiang, tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang diduga tidak saja menyalahgunakan wewenang secara admnistrasi tetapi juga menyalahgunakan kewenangan secara pidana sebagaimana dimaksud pasal 3 UU Pemberantasan tindak pidana korupsi, karena tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang dapat merugikan keuangan negara atas Barang Milik Negara berupa tanah negara yang berada di empat kelurahan Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. 

Tanah bekas Eigendom Verponding nomor 1794 surat ukur nomor 30 tahun 1917 seluas lebih kurang 7.657.124 meter persegi yang dibeli oleh Gubernur Sumatera Tengah (Roeslan Moelyoharjo) bertindak atas nama Negara Republik Indonesia dari N.V Eksploitatie Van Onroerende Goederend dengan harga Rp. 1.064.475 berdasarkan akta jual beli nomor 1 tahun 1954 tanggal 1 September 1954 yang dibuat dihadapan Hasan Qalbi, wakil notaris di Kota Padang. (Arm/gb)
 
Top