Prof. Dr. Elwi Danil, SH.MH

Padang - Penahan badan dan status tersangka terhadap Sudarto yang ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar karena postingan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial Menurut Pakar Hukum Pidana FH UNAND, Prof Dr Elwi Danil. SH.MH., mengatakan, untuk kasus tersebut pihak kepolisian telah melaksanakan sesuai prosedurnya.

"Seperti yang diatur dalam KHUP (Kitab Hukum Undang-undang Pidana) yang pertama syaratnya adalah bahwa tersangka diduga melakukan suatu tindakan pidana, dugaan itu harus didukung oleh bukti permulaan yang cukup dan yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup itu adalah menimal dua alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 183 KHUP," ujarnya, Rabu, (8/1).

Dikatakannya, selama polisi sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan bukti permulaan itu mengarah kepada si tersangka maka polisi memiliki kewenangan subyektif melakukan penangkapan. Guru Besar FH Unand ini menambahkan, dalam KUHAP tidak ada mengatur bahwasan untuk menangkap sesorang tidak harus dipanggil dulu. 

"Sepanjang memenuhui persyaratan Polisi berkewenangan subyektif menangkap orang, kalau adanya pihak-pihak tersangka atau kuasa hukumnya mengagap ada kejangalan dalam penangkapan dan penetapan tersangka tidak sah ada saluran hukumnya yakni melalui praperadilan silahkan uji biar hakim yang memberikan penilaian sah atau tidak sahnya penetapan tersangka," jelasnya. 

Mantan Dekan FH UNAND itu menerangkan, alat bukti itu dalam KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana) 184 ada lima yaitu pertama keterangan saksi, kedua bukti surat,ketiga keterangan ahli, keempat keterangan terdakwa, dan kelima petunjuk. Kalau sudah ada dua dari yang lima ini polisi sudah boleh melakukan penangkapan.

Disisi lain, Prof Elwi Danil mengimbau kepada masyarakat jangan asal memberikan komentar, memposting segala sesuatu di media sosial yang tidak benar. 

"Kalau seandainya kita tidak ingin berusan dengan hukum, pilah dan pilih dulu jangan dengan emosional, menyebarkan hoax dan ujaran kebencian di media sosial. Gunakan media sosial itu untuk saling tukar pikiran," tukuknya. Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) telah menetapkan Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), Sudarto sebagai tersangka. 

Pria berusia 46 tahun ini dituduh menimbulkan rasa kebencian terkait perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya melalui akun media sosial (medsos) Sudarto dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. 

Dia diduga mengandung unsur ujaran kebencian yang dilakukan tersangka di media sosial cukup banyak. Salah satunya, pelarangan pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di wilayah Kenagarian Sikabau, Kabupaten Dharmasraya. 

Sudarto ditangkap penyidik Ditreskrimus Polda Sumbar di kediamannya Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa, 7 Januari 2020 sekitar pukul 13.30 WIB. "Dari penangkapan berhasil kami sita satu handphone merk Samsung J 6 dan satu laptop yang diduga digunakan untuk berita-berita di media sosial," ungkap Dirkrimsus Polda Sumbar, Kompes Pol Juda Nusa Putra. (Rel "by/hend)
 
Top